You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekda: Pemberian Dana Bansos Selalu Merujuk Pada Undang-Undang
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Saefullah: Pemberian Bansos Sesuai Undang-undang

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Safeullah menegaskan, pemberian dana bantuan sosial (bansos) kepada beberapa lembaga maupun institusi  sudah sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Tentang hibah bansos itu memang ada regulasinya

"‎Tentang hibah bansos itu memang ada regulasinya. Bantuan dana hibah tidak bisa berturut-turut. Itu ada pasal dan ayatnya," kata Sefullah di Balai Kota, Senin (1/9).

Saefullah menyebutkan, apabila merujuk pada UU, pemberian dana hibah ada yang menafsirkan hanya bisa dilakukan dua sampai tiga tahun berturut-turut. Sedangkan dana bansos apat terus diberikan selama ada payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub).

Efisiensi Anggaran, DKI Pangkas Dana Bansos

"Bisa dilakukan asal ada pergubnya," ujar Saefullah.

‎Meski demikian, mantan Walikota Jakarta Pusat ini menuturkan, pemberian dana hibah tidak dapat dilakukan sembarangan kepada lembaga maupun institusi tanpa adanya pertimbangan matang.

"Misalnya KONI yang turunannya jelas. Evennya dari tahun ke tahun sangat jelas. SEA Games, PON, Asian Games. Di tahun sebelumnya biasanya ada‎ persiapan. Pemerintah pusat juga memberikan dana hibah ini secara berturut-turut," ungkap Saefullah.

Saefullah mengungkapkan, pemberian dana bansos yang diberikan Pemprov DKI bagi Yayasan Al Quran didasari karena mereka beberapa waktu lalu mewakili Provinsi DKI untuk perlombaan baca tulis Al Quran. Dalam perlombaan itu mereka mendapatkan juara pertama, sehingga cukup membanggakan ibu kota.

Menurut Saefullah, dana bansos tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI atas prestasi mereka yang selama ini kurang mendapat perhatian khusus.

"Kalau ada akademisi dangdut diberikan apresiasi tinggi, masa yang seperti ini tidak apresiasi. Maka itu kita berikan bantuan," tandas Saefullah.

Payung hukum pemberian dana hibah antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pemendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6351 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1999 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1834 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1593 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1315 personBudhi Firmansyah Surapati