You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekda: Pemberian Dana Bansos Selalu Merujuk Pada Undang-Undang
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Saefullah: Pemberian Bansos Sesuai Undang-undang

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Safeullah menegaskan, pemberian dana bantuan sosial (bansos) kepada beberapa lembaga maupun institusi  sudah sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Tentang hibah bansos itu memang ada regulasinya

"‎Tentang hibah bansos itu memang ada regulasinya. Bantuan dana hibah tidak bisa berturut-turut. Itu ada pasal dan ayatnya," kata Sefullah di Balai Kota, Senin (1/9).

Saefullah menyebutkan, apabila merujuk pada UU, pemberian dana hibah ada yang menafsirkan hanya bisa dilakukan dua sampai tiga tahun berturut-turut. Sedangkan dana bansos apat terus diberikan selama ada payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub).

Efisiensi Anggaran, DKI Pangkas Dana Bansos

"Bisa dilakukan asal ada pergubnya," ujar Saefullah.

‎Meski demikian, mantan Walikota Jakarta Pusat ini menuturkan, pemberian dana hibah tidak dapat dilakukan sembarangan kepada lembaga maupun institusi tanpa adanya pertimbangan matang.

"Misalnya KONI yang turunannya jelas. Evennya dari tahun ke tahun sangat jelas. SEA Games, PON, Asian Games. Di tahun sebelumnya biasanya ada‎ persiapan. Pemerintah pusat juga memberikan dana hibah ini secara berturut-turut," ungkap Saefullah.

Saefullah mengungkapkan, pemberian dana bansos yang diberikan Pemprov DKI bagi Yayasan Al Quran didasari karena mereka beberapa waktu lalu mewakili Provinsi DKI untuk perlombaan baca tulis Al Quran. Dalam perlombaan itu mereka mendapatkan juara pertama, sehingga cukup membanggakan ibu kota.

Menurut Saefullah, dana bansos tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI atas prestasi mereka yang selama ini kurang mendapat perhatian khusus.

"Kalau ada akademisi dangdut diberikan apresiasi tinggi, masa yang seperti ini tidak apresiasi. Maka itu kita berikan bantuan," tandas Saefullah.

Payung hukum pemberian dana hibah antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pemendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye5065 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Duka, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Tutup Usia

    access_time13-11-2024 remove_red_eye2375 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramusapa Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan

    access_time10-11-2024 remove_red_eye1545 personFolmer
  4. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pj Gubernur Teguh Lantik 305 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kasubkel

    access_time12-11-2024 remove_red_eye1073 personFolmer