You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekda: Pemberian Dana Bansos Selalu Merujuk Pada Undang-Undang
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Saefullah: Pemberian Bansos Sesuai Undang-undang

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Safeullah menegaskan, pemberian dana bantuan sosial (bansos) kepada beberapa lembaga maupun institusi  sudah sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Tentang hibah bansos itu memang ada regulasinya

"‎Tentang hibah bansos itu memang ada regulasinya. Bantuan dana hibah tidak bisa berturut-turut. Itu ada pasal dan ayatnya," kata Sefullah di Balai Kota, Senin (1/9).

Saefullah menyebutkan, apabila merujuk pada UU, pemberian dana hibah ada yang menafsirkan hanya bisa dilakukan dua sampai tiga tahun berturut-turut. Sedangkan dana bansos apat terus diberikan selama ada payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub).

Efisiensi Anggaran, DKI Pangkas Dana Bansos

"Bisa dilakukan asal ada pergubnya," ujar Saefullah.

‎Meski demikian, mantan Walikota Jakarta Pusat ini menuturkan, pemberian dana hibah tidak dapat dilakukan sembarangan kepada lembaga maupun institusi tanpa adanya pertimbangan matang.

"Misalnya KONI yang turunannya jelas. Evennya dari tahun ke tahun sangat jelas. SEA Games, PON, Asian Games. Di tahun sebelumnya biasanya ada‎ persiapan. Pemerintah pusat juga memberikan dana hibah ini secara berturut-turut," ungkap Saefullah.

Saefullah mengungkapkan, pemberian dana bansos yang diberikan Pemprov DKI bagi Yayasan Al Quran didasari karena mereka beberapa waktu lalu mewakili Provinsi DKI untuk perlombaan baca tulis Al Quran. Dalam perlombaan itu mereka mendapatkan juara pertama, sehingga cukup membanggakan ibu kota.

Menurut Saefullah, dana bansos tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI atas prestasi mereka yang selama ini kurang mendapat perhatian khusus.

"Kalau ada akademisi dangdut diberikan apresiasi tinggi, masa yang seperti ini tidak apresiasi. Maka itu kita berikan bantuan," tandas Saefullah.

Payung hukum pemberian dana hibah antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pemendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6864 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6345 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1444 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1425 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1342 personAldi Geri Lumban Tobing